
Mediasi Berhasil Pihak Penggugat Cabut Gugatan
Pangkalan Kerinci, Rabu 28 September 2022
Aktifitas di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci terlihat cukup ramai oleh karena banyak pihak yang sedang melaksanakan proses sidang yang dijadwalkan pada hari ini Rabu 28 September 2022, dari beberapa perkara tersebut terdapat salah satu perkara yang berakhir di ruang mediasi.

Adapun yang bertindak sebagai mediator dalam perkara itu adalah Wahita Damayanti salah satu hakim mediator di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Dalam proses mediasi tersebut mediator berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara sehingga pihak penggugat mencabut gugatannya.
Proses mediasi adalah suatu kewajiban pada saat sidang pertama berdasarkan Perma No 1 tahun 2016 oleh karena mediasi salah satu bentuk alternatif penyelesaian perkara.Proses penyelesaian di tahap mediasi juga memiliki banyak keuntungan dan manfaat disamping dapat memperbaiki hubungan baik antara pihak Penggugat dan Tergugat juga dapat mempercepat proses penyelesaian perkara.(Samsuri_Pkc)









































