Tanya Hukum:Dapatkah Mengajukan Itsbat Nikah Ketika Suami/Istri Sudah Meninggal Dunia? Resume oleh Wahita Damayanti
Tanya Hukum:Dapatkah Mengajukan Itsbat Nikah Ketika Suami/Istri Sudah Meninggal Dunia? Resume
oleh Wahita Damayanti
Amanah Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memerintahkan agar setiap perkawinan haruslah dicatat. Hal ini semata-mata demi tertib administrasi dan kelengkapan pendataan status kependudukan setiap warga negara. Perintah pencatatan ini otomatis berlaku sejak diundangkannya undang-undang perkawinan tersebut. Adakalanya, perkawinan-perkawinan yang dilangsungkan oleh masyarakat pencatatannya dilakukan di kemudian hari karena beberapa alasan seperti dilaksanakan sebelum tahun 1974 atau karena Kantor Urusan Agama yang sangat jauh dari rumah penduduk dan harus ditempuh dengan akses yang sulit. Pencatatan ini harus melalui mekanisme pengesahan perkawinan. Di pengadilan agama, pengesahan perkawinan disebut dengan istilah itsbat nikah. Menjadi soal, apakah perkawinan yang ditsbatkan haruslah dilakukan oleh suami-istri sekaligus? Bagaimana bila suami/istri sudah meninggal?.
Prinsipnya, itsbat nikah diajukan melalui dua cara. Voluntair apabila diajukan oleh kedua suami istri, dan kontensius jika diajukan oleh salah satunya. Menurut Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama halaman 144, apabila salah satu pasangan baik suami atau istri telah meninggal dunia, maka pasangan yang masih hidup harus mengajukan permohonan itsbat nikah secara kontensius dengan mendudukkan ahli waris lainnya sebagai pihak termohon. Pihak yang memiliki kepentingan namun tidak dijadikan termohon atas permohonan istbat nikah yang demikian, dapat melakukan perlawanan kepada pengadilan agama yang memutus. Dalam hal suami istri yang ditinggal mati tidak mengetahui ada ahli waris lain selain dirinya, maka permohonan itsbat nikah diajukan secara voluntair.
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk tidak mencatatkan perkawinan selama perkawinan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sekalipun suami/istri telah meninggal, perkawinan yang dahulunya telah dilangsungkan tetap dapat dicatatkan dengan mengajukan itsbat nikah di pengadilan agama.