Whatsapp-Button cctv-gif Prosedur Pengaduan

header website terbaru fix

  • WhatsApp Image 2024 07 15 at 09.29.38
  • ANDA MEMASUKI1
  • ZI Papkc
  • MAKLUMAT PELAYANAN
  • korupsi dan gratifikasi
  • melayani degan sepenuh hati
  • ramah difabel terbaru

Prosedur Pengaduan

Ditulis oleh Super User on .

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2596

Prosedur Pengaduan

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016

Tentang

PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung.
b. layanan pesan singkat/SMS : 082283663779.
c. surat elektronik (e-mail) : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
d. faksimile : -.
e. telepon : (0761) 493458.
f. meja Pengaduan.
g. surat; dan/atau.
h. kotak Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
b. petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
c. petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
a. identitas Pelapor.
b. identitas Terlapor jelas.
c. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
e. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:
a. identitas Pelapor.
b. identitas Terlapor jelas.
c. dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
e. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Hak-hak Pelapor

mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; danmendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak-hak Terlapor

membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; danmendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

 

Selengkapnya Unduh :

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.

Hubungi Kami

Telp: 0761-493458

Handphone: 0822-8366-3779

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. & Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.