
Hakim PA Pangkalan Kerinci Ikuti Webinar Nasional Bahas Eskalasi Konflik Iran–Amerika Serikat–Israel dan Relevansi Fikih Qital di Era Perang Modern
Pangkalan Kerinci, Senin 13 April 2026
Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci mengikuti kegiatan Webinar Nasional bertema “Eskalasi Konflik Iran–Amerika Serikat–Israel: Menguji Ketahanan Hukum Internasional dan Relevansi Fikih Qital di Era Perang Modern” yang menghadirkan ilmuwan dan sarjana syariah Indonesia secara daring.

Kegiatan webinar nasional ini bertujuan memperkaya wawasan peserta mengenai dinamika konflik global yang tengah berkembang di kawasan Timur Tengah, khususnya terkait implikasi konflik terhadap perspektif hukum internasional dan fikih qital dalam konteks peperangan modern. Diskusi akademik seperti ini penting untuk memperluas sudut pandang aparatur peradilan terhadap perkembangan isu global yang berkaitan dengan hukum dan kemanusiaan.

Dalam forum tersebut, para narasumber membahas bagaimana eskalasi konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel dinilai menguji prinsip-prinsip fundamental hukum internasional, seperti larangan penggunaan kekuatan bersenjata, penghormatan terhadap kedaulatan negara, serta perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata.
Selain itu, webinar juga menyoroti relevansi konsep fikih qital sebagai bagian dari khazanah hukum Islam dalam merespons dinamika peperangan modern yang semakin kompleks, termasuk penggunaan teknologi militer mutakhir serta dampaknya terhadap stabilitas global dan kemanusiaan.

Keikutsertaan hakim PA Pangkalan Kerinci dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen peningkatan kapasitas intelektual dan profesionalisme aparatur peradilan melalui penguatan wawasan hukum, baik dari perspektif nasional maupun internasional.

Melalui kegiatan webinar nasional ini diharapkan para hakim semakin memiliki perspektif yang komprehensif dalam memahami perkembangan isu-isu strategis global yang berkaitan dengan hukum, kemanusiaan, serta nilai-nilai syariah, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas yudisial secara lebih bijaksana, objektif, dan berkeadilan.(Erman_PA,Pkc)





