
PA Pangkalan Kerinci Laksanakan Sidang Teleconference Bersama PA Yogyakarta
Pangkalan Kerinci, Rabu 11 Maret 2026
Dalam rangka memberikan kemudahan serta mempercepat proses persidangan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci melaksanakan sidang secara teleconference bekerja sama dengan Pengadilan Agama Yogyakarta.

Sidang teleconference ini dilaksanakan karena pihak tergugat saat ini berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Yogyakarta, sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan secara daring tanpa harus hadir langsung ke Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Perkara Harta Bersama nomor 58/Pdt.G/2026/PA.Pkc. sidang teleconference dilaksanakan karena pihak Tergugat saat ini berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Yokyakarta.
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi yang telah disiapkan oleh kedua pengadilan. Melalui fasilitas teleconference tersebut, majelis hakim tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap para pihak secara efektif, transparan, dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku kegiatan sidang teleconference dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB dan didampingi oleh Plt Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Dedi Indraputra. S.H.

Pihak PA Pangkalan Kerinci menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang teleconference ini merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan.
Selain itu, kerja sama antara PA Pangkalan Kerinci dan PA Yogyakarta ini juga menunjukkan sinergi yang baik antar satuan kerja peradilan agama dalam memanfaatkan teknologi untuk mendukung kelancaran proses persidangan.
Dengan adanya pelaksanaan sidang teleconference ini, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kemudahan bagi para pihak tanpa mengurangi kualitas dan keabsahan proses persidangan.(Erman_PA.Pkc)





