
Perubahan Sistem Pembayaran Pajak: DJP Online Beralih ke Coretax
Pangkalan Kerinci, Selasa 4 Februari 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan perubahan sistem pembayaran pajak dari DJP Online ke Coretax. Pergantian sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam administrasi perpajakan di Indonesia.

Coretax merupakan platform baru yang dikembangkan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Dengan teknologi yang lebih canggih, sistem ini diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala yang sebelumnya sering dihadapi oleh pengguna DJP Online, seperti keterbatasan akses dan gangguan teknis.
Menurut keterangan resmi dari DJP, peralihan ini akan dilakukan secara bertahap mulai Februari 2025. Wajib pajak diimbau untuk segera melakukan registrasi dan migrasi akun mereka ke Coretax guna menghindari kendala saat melakukan pembayaran pajak di masa mendatang.
DJP juga menyediakan berbagai saluran bantuan dan sosialisasi untuk membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem baru ini. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi DJP atau melalui layanan pelanggan yang telah disediakan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses administrasi pajak di Indonesia semakin transparan dan efisien, serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi seluruh wajib pajak.(eri.y)





