
Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci
Kamis, 11 Juli 2019 bertepatan dengan 8 Dzulqa’idah 1940 H di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci telah dilakukan proses Mediasi oleh Mediator Bapak Amri Yantoni, S.H.I.,M.A. dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor 247/Pdt.G/2019/PA.Pkc dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi jika kedua belah pihak memiliki anak.


Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat tersentuh hatinya kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat.
Keberhasilan mendamaikan para pihak yang mana rumah tangganya bermasalah ini tidak lepas dari kepiawaian seorang mediator dalam memediasi. Dengan memahami masalah, menyelami karakter, bersikap netral, membangun komunikasi yang baik, dan yang terpenting komitmen mencintai perdamaian akhirnya mereka pun sepakat untuk merajut kembali keharmonisan keluarga yang hampir berantakan.

Semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator dimana pun, khsususnya di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Dan para pihak akan kembali tersenyum dengan bersatunya kembali dua hati yang sempat merenggang. (L3)





