
Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) di Desa Merbau juga berjalan Lancar dan Aman
Pangkalan Kerinci, Kamis 20 Oktober 2022
Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dengan Perkara Gugatan Harta Bersama Nomor Regiter 4*1/Pdt. G/ 2022/PA.Pkc yang terdaftar di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.

Pelaksanaan sidang pemeriksaan yang dilaksanakan di Kecamatan Bunut Desa Merbau dengan dipimpin Hakim, Delbi Ari Putra, didampingi oleh Panmud Gugatan, Muslim, serta Juru Sita, Aan Solehan, juga berjalan lancar dan aman.

Sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat secara langsung. Selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat aparat Desa Merbau, Kecamatan Bunut , Kabupaten Pelalawan. Kemudian Tim langsung melakukan pemeriksan yang menjadi obyek sengketa. Tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim untuk memutuskan. (Suherman_Pkc).





