
Sekretaris PA Pangkalan Kerinci Ikuti Sosialisasi PKP dan PKA 2022
Pangkalan Kerinci, Rabu 03 Agustus 2022
Pukul 14.00 WIB dilaksanakan Sosialisasi Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2022 secara virtual yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbangdiklatkumdil). Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) diikuti oleh Sekretaris Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dihadiri oleh Efendi, S.Ag., M.H.yang akan dimulai dari tangga 3 Agustus sampai dengan 1 Desember 2022.

Hal yang perlu diketahui dari pelatihan tersebut adalah bahwa Istilah Diklat Kepemimpinan atau Diklatpim kini sudah berubah. Diklatpim IV berubah menjadi Pelatihan Kepemimpinan Pengawas disingkat PKP dan Diklatpim III berubah menjadi Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA). Dipaparkan langsung oleh Dr. Cuhandi, S.H., M.H., S.E.I, M.M., M.S.I “Ada 3 hal yang melatar belakangi pengembangan program pelatihan ini. Pertama, terbitnya PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenpan No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan. Kedua, membutuhkan pemenuhan kompetensi berdasarkan akuntabilitas jabatan dan profil jabatan melalui pemenuhan kompetensi manajerial,” papar Cuhandi dalam Sosialisasi Kebijakan Pengembangan Program PKA dan PKP, melalui Zoom Meetting, Ketiga, lanjut Cuhandi, adanya kebutuhan kompetensi manajerial baru.

“Hal ketiga atau terakhir yang melatar belakangi pengembangan program pelatihan ini, yakni kebutuhan pemenuhan kompetensi manajerial baru dalam menghadapi perkembangan lingkungan menyangkut NKRI dan integritas,” lanjutnya. Berbeda dengan Diklatpim, kompetensi yang ingin dibangun dari PKP adalah kepemimpinan melayani dan kompetensi yang ingin dibangun dari PKA adalah kepemimpinan kinerja. Selain itu, durasi pelaksanaan kegiatan pelatihanpun menjadi lebih singkat. Jika sebelumnya Diklatpim IV memakan waktu selama 103 hari, PKP hanya membutuhkan 96 hari. Kemudian, jika sebelumnya Diklatpim III membutuhkan waktu selama 98 hari, kini di PKA menjadi 91 hari. Kembali disampaikan Cuhandi, bahwa PKP dan PKA sangat mirip dengan pelaksanaan Latsar bagi CPNS.

“Skema pelaksanaan Diklat PKA atau PKP nantinya itu berbeda dengan skema pelaksanaan Diklatpim III atau Diklatpim IV tahun sebelumnya, Skema PKA dan PKP nanti kurang lebih seperti Latsar,” katanya. Layaknya Latsar, PKP dan PKA memiliki 3 tahapan. On Campus (tahapan pertama) terdiri dari 4 agenda pembelajaran dengan 3 orientasi, yakni Pengelolaan Diri, Pengelolaan Orang Lain, Pengelolaan Pekerjaan dan Aktualisasi Kepemimpinan. Kemudian Off Campus (tahapan kedua), yakni Implementasi Aksi Perubahan dan kembali On Campus II (tahapan ketiga), yakni Evaluasi dan Aksi Perubahan (FND Melba).





