
Tentang PPID
PPID PENGADILAN AGAMA PANGKALAN KERINCI
PPID merupakan singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Konsep PPID pertama kali diperkenalkan di Indonesia berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut memberikan dasar hukum bagi warga negara untuk mendapatkan akses kepada informasi yang berada di dalam instansi pemerintah, kecuali informasi yang terbatas oleh undang-undang. Informasi menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan Publik di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkara, informasi yang diumumkan secara sertamerta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terkait kategori informasi publik yang diatur oleh undang-undang keterbukaan informasi publik, Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci juga mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci melakukan layanan langsung baik melalui surat maupun bisa datang langsung ke Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dengan alamat kantor di Jalan Hangtuah SP 6 , Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kode Pos : 28300. Serta layanan melalui media antara lain menggunakan Telp: (0761) 493458; Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. & Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.; dan website: www.pa-pangkalankerinci.go.id