Biaya Memperoleh Informasi
Biaya Memperoleh Informasi Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
sumber : SK No 2- 144 / KMA / SK / VIII / 2022 Mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Untuk Salinan Informasi dikenakan biaya Penggandaan Rp. 500,- / perlembar