Whatsapp-Button cctv-gif Biaya Memperoleh Informasi

header website terbaru fix

  • WhatsApp Image 2024 07 15 at 09.29.38
  • ANDA MEMASUKI1
  • ZI Papkc
  • MAKLUMAT PELAYANAN
  • korupsi dan gratifikasi
  • melayani degan sepenuh hati
  • ramah difabel terbaru

Biaya Memperoleh Informasi

Ditulis oleh Super User on .

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2231

Biaya Memperoleh Informasi Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.

  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.

  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.

  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.

  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP. 

sumber : SK No 2- 144 / KMA / SK / VIII / 2022 Mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Untuk Salinan Informasi dikenakan biaya Penggandaan Rp. 500,- / perlembar

Hubungi Kami

Telp: 0761-493458

Handphone: 0822-8366-3779

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. & Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.