
Hebat, Mediator PA PKC Berhasil Menyatukan Keluarga Yang Hampir Berpisah
Pangkalan Kerinci - Senin, 14 Februari 2022
Seperti biasa para Pegawai Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan di wilayah Kabupaten Pelalawan. Tercatat ada beberapa perkara cerai gugat dan cerai talak yang disidangkan serta beberapa perkara permohonan. Pada hari ini, perkara 115/Pdt.G/2022/PA.Pkc berhasil dicabut oleh pihak Penggugat setelah berhasil didamaikan oleh Mediator handal PA Pkc, SHOBIRIN, S.H.I., M.E.Sy. Setelah melalui proses mediasi akhirnya Penggugat dengan Tergugat kembali rukun dan harmonis serta bersedia melanjutkan bahtera rumah tangga yang hampir saja hancur.

Alhamdulillah, kesepakatan untuk berdamai kembali berhasil. Semoga rumah tangga Penggugat dan Tergugat tersebut sakinah, mawadah, warahmah. Aamiin
Menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya bahwa menyelesaikan masalah rumah tangga di Pengadilan khususnya Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, bukanlah jalan terakhir menuju perpisahan namun juga tempat untuk menyatukan kembali keluarga yang hampir berpisah, baik melalui upaya damai oleh Majelis Hakim di persidangan ataupun menempuh proses mediasi sebagaimana telah diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Harapannya, ke depan akan semakin banyak masalah rumah tangga yang dapat didamaikan oleh mediator PA Pangkalan Kerinci dengan pencabutan perkara oleh Pemohon ataupun Penggugat, sehingga Pengadilan Agama tidak terkesan sebagai lembaga yang hanya memutus bercerainya seseorang namun juga sebagai lembaga perekat rumah tangga yang telah retak.
The_ny





