Whatsapp-Button cctv-gif Resume Buku Perwakafan Tanah dalam Politik Hukum Agraria Nasional oleh Wahita Damayanti, S.H

header website terbaru fix

  • WhatsApp Image 2023 11 27 at 08.15.29
  • WhatsApp Image 2023 11 27 at 06.57.54
  • WhatsApp Image 2023 11 27 at 07.02.02
  • ZI Papkc
  • MAKLUMAT PELAYANAN
  • korupsi dan gratifikasi
  • melayani degan sepenuh hati
  • ramah difabel terbaru
  • sidang keliling ukui
  • WhatsApp Image 2023 03 14 at 17.31.29
  • Ucapan DIRJEN BADILAG Web

Resume Buku Perwakafan Tanah dalam Politik Hukum Agraria Nasional oleh Wahita Damayanti, S.H

Ditulis oleh Super User on .

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 830

Resume Buku Perwakafan Tanah dalam Politik Hukum Agraria Nasional

oleh Wahita Damayanti, S.H

 

Perwakafan Tanah dalam Politik Hukum Agraria Nasional”

Drs. H. Taufiq Hamami, S.H

PT. Tatanusa, 2003, Ciputat, Cetakan Pertama.

21cm, 277, xiv, ISBN 979-8409-62-0

Dalam kehidupan bermasyarakat, tanah memegang peranan yang sangat vital. Oleh karenanya, negara mengatur masalah tanah dalam peraturan khusus yakni melalui Undang- undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA). Berbagai macam jenis pengaturan, hak atas tanah dan peralihannya tanah diatur dalam undang-undang ini. Salah satu cara peralihan tanah yang dikenal dalam UUPA adalah waqaf. Pasal 49 ayat (3) UUPA menyatakan Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas merupakan pemeluk agama Islam, wakaf tanah merupakan salah satu bentuk ibadah sosial yang sangat ditekankan dalam agama. Praktek wakaf tanah sudah berlangsung sangat lama, namun dengan pengadministrasian yang sangat sederhana. Sebelum UUPA lahir, wakaf cukup dilakukan dengan adanya akad dan ikrar yang mengandalkan keikhlasan(wakif) dan keamanahan (nadzir). Praktek semacam ini sangat berpotensi menimbulkan sengketa di akhir. Transformasi lembaga wakaf ke dalam hukum nasional melalui jaminan UUPA, mengakibatkan ketentuan atas wakaf menjadi hukum positif yang pengaturannya tidak tersebar dalam berbagai doktrin kitab fiqih yang sering mengandung ikhtilaf dan ketidakpastian. Dengan pengaturan yang pasti melalui hukum nasional, maka wakaf menjadi sebuah lembaga yang jelas dan pasti. Terdapat 3 lembaga yang paling terlibat dalam lembaga wakaf di Indonesia yaitu Departemen Agama ( tata cara pelaksanaan, bimbingan dan pengawasan), Badan Pertanahan Nasional (Tata pemberian hak untuk mendapatkan kepastian atas tanah) dan Pengadilan Agama( Penyelesaian perselisihan baik soal perbuatan hukum, perubahan status/penggunaannya)

Selain membahas mengenai latar belakang wakaf dalam politik hukum agraria nasional, buku ini juga membahas mengenai prosedur tata cara mewakfkan tanah berikut pendaftarannya, penyelesain perselisihan perwakafan serta pengawasan dan bimbingan perwakafan.

Resume oleh :Wahita Damayanti, S.H Kata kunci   : UUPA,wakaf, tanah,

Hubungi Kami

Telp: 0761-493458

Handphone: 0822-8366-3779

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. & Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.