
PA Pangkalan Kerinci Kembali Redam Konflik, Gugatan Penguasaan Anak Resmi Dicabut Setelah Mediasi
Pangkalan Kerinci, Senin 3 November 2025
Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci kembali berhasil meredam konflik keluarga melalui proses mediasi. Dalam perkara penguasaan anak nomor xxx/Pdt.G/2025/PA.Pkc yang berlangsung pada Senin, 3 November 2025, para pihak akhirnya sepakat berdamai sehingga penggugat mencabut gugatannya di hadapan mediator.

Proses mediasi yang digelar di ruang mediasi Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci tersebut berlangsung kondusif. Dengan bimbingan mediator bersertifikat, para pihak dipertemukan untuk mencari jalan tengah atas permasalahan penguasaan anak yang sebelumnya cukup memanas. Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan secara kekeluargaan tanpa harus melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Mediator Vivie Dwi Pratiwi, S.H., CPM dan Co-Mediaor Delbi Ari Putra, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas itikad baik kedua pihak yang bersedia menyelesaikan permasalahan melalui jalur damai. “Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa musyawarah dan komunikasi yang baik masih menjadi kunci utama dalam menjaga kepentingan anak dan keharmonisan keluarga,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Ali Muhtarom turut memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut. Menurutnya, mediasi bukan sekadar tahapan formal dalam proses peradilan, melainkan sarana efektif untuk mewujudkan keadilan restoratif. “Kami selalu mendorong para pihak untuk mengutamakan penyelesaian damai. Dalam perkara keluarga, keberhasilan mediasi adalah kemenangan bagi semua pihak, terutama bagi anak yang menjadi objek sengketa,” ungkapnya.
Dengan berakhirnya perkara melalui pencabutan gugatan, sengketa penguasaan anak tersebut dinyatakan selesai. Keberhasilan ini sekaligus menambah daftar panjang perkara yang berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. (Dedi_Pkc)








