Whatsapp-Button cctv-gif Mengkritisi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak | Oleh: H. A. Zahri, S.H, M.HI (26/4)

header website terbaru fix

  • WhatsApp Image 2023 11 27 at 08.15.29
  • WhatsApp Image 2023 11 27 at 06.57.54
  • WhatsApp Image 2023 11 27 at 07.02.02
  • ZI Papkc
  • MAKLUMAT PELAYANAN
  • korupsi dan gratifikasi
  • melayani degan sepenuh hati
  • ramah difabel terbaru
  • sidang keliling ukui
  • WhatsApp Image 2023 03 14 at 17.31.29
  • Ucapan DIRJEN BADILAG Web

Mengkritisi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak | Oleh: H. A. Zahri, S.H, M.HI (26/4)

on .

on . Dilihat: 664

MENGKRITISI STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Oleh: H. A. Zahri, S.H, M.HI

(Ketua Pengadilan Agama Trenggalek)

A. Pendahuluan

Meningkatnya kesadaran pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di negara kita ditandai ketika pada 26 Januari 1990 Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut menandatangani Konvensi tentang Hak Anak (Convention on the Rights on the Child) yang digagas oleh Majelis Umum PBB. Kemudian ditindaklanjutidengan mengesahkan/meratifikasi Konvensi tentang Hak Anak tersebut sebagai aturan hukum positif pada 5 September 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Hal paling mendasar yang dilakukan Indonesia dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sesuai Konvensi tentang Hak Anak adalah dengan memasukkan isu perlindungan anak ke dalam konstitusi.Amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 memasukkan Pasal 28B Ayat (2) yang berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Telp: 0761-493458

Handphone: 0822-8366-3779

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. & Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.