
Mahasiswa UIN Suska Riau Terima Pembekalan Praktik Peradilan Semu dari Hakim PA Pangkalan Kerinci
Pangkalan Kerinci, Kamis 27 Agustus 2026
Dalam rangka meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap praktik beracara di lingkungan peradilan, Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Rahmi Zolla, S.H., memberikan pembekalan mengenai Praktik Peradilan Semu (Moot Court) kepada mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.

Kegiatan pembekalan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci terhadap peningkatan pengetahuan dan wawasan mahasiswa, khususnya mahasiswa yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.
Dalam pemaparannya, Rahmi Zolla, S.H., memberikan penjelasan mengenai tahapan-tahapan pelaksanaan persidangan, mulai dari persiapan sidang, pemanggilan para pihak, pembukaan persidangan, pemeriksaan perkara, pembuktian, hingga pembacaan putusan. Mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai tugas dan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proses persidangan.

Melalui kegiatan praktik peradilan semu ini, para mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami teori hukum yang telah diperoleh selama perkuliahan, tetapi juga dapat memperoleh gambaran secara langsung mengenai penerapan hukum acara di lingkungan Pengadilan Agama.
Mahasiswa tampak antusias mengikuti pembekalan yang disampaikan oleh Hakim Rahmi Zolla, S.H. Mereka diberikan kesempatan untuk memahami dan mempraktikkan secara langsung tata cara persidangan sesuai dengan peran masing-masing dalam simulasi persidangan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bekal berharga bagi mahasiswa UIN Suska Riau dalam meningkatkan kompetensi, keterampilan, serta pemahaman mengenai dunia peradilan. Selain itu, pembekalan praktik peradilan semu ini juga merupakan salah satu bentuk kontribusi Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dalam mendukung dunia pendidikan dan mencetak generasi muda yang memiliki pengetahuan serta wawasan di bidang hukum dan peradilan.(Erman_PA.Pkc)








