Whatsapp-Button cctv-gif Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Selesaikan SKP untuk Triwulan III Tahun 2024 | (8/10)

header website terbaru fix

  • WhatsApp Image 2024 07 15 at 09.29.38
  • ANDA MEMASUKI1
  • ZI Papkc
  • MAKLUMAT PELAYANAN
  • korupsi dan gratifikasi
  • melayani degan sepenuh hati
  • ramah difabel terbaru

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 35

Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Selesaikan SKP untuk Triwulan III Tahun 2024

Pangkalan Kerinci, Selasa 8 Oktober 2024

4 Pengadilan Agama telah berhasil menyelesaikan evaluasi Satuan Kerja Perangkat (SKP) untuk triwulan ketiga tahun 2024. Proses evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

08102024 Web SKP Triwulan III 1

Ketua Pengadilan Agama Bapak Ali Mutarom, menyampaikan bahwa penyelesaian SKP ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. "Kami berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan setiap langkah kami dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Dalam evaluasi SKP kali ini, pengadilan mencatat beberapa pencapaian signifikan, termasuk peningkatan jumlah kasus yang diselesaikan dan pengurangan waktu penyelesaian perkara. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan.

Ke depan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci berencana untuk melakukan pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi seluruh pegawai, agar dapat terus meningkatkan kompetensi dan kinerja dalam menjalankan tugasnya. Dengan selesainya SKP triwulan ini, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci berharap dapat terus berkontribusi dalam menciptakan lingkungan hukum yang adil dan berkeadilan.(ria.pkc)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Telp: 0761-493458

Handphone: 0822-8366-3779

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. & Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.